Desa KOROWELANG
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
DESA KOROWELANG - Kodepos 59251
- [email protected]
http://korowelang-rembang.id
PERATURAN DESA RPJMDes
Lilik heri purwanto | 14 Maret 2020 14:46:17 | Peraturan Desa | 927 Kali
KOROWELANG DESA KECAMATAN SULANG
KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA KOROWELANG
NOMOR 01 TAHUN 2020
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020 - 2025
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KOROWELANG,
Menimbang : a. bahwa berdasar Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan untuk memberikan kejelasan arah pembangunan yang ingin dicapai diperlukan suatu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun berdasarkan visi, misi dan program kerja Kepala Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dalam skala desa tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan daftar skala prioritas pada penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintah desa, tunjangan operasional BPD, Intensif RT/RW, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa, penyelenggara pemerintah desa dan partisipasi masyarakat maka perlu dibuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membentuk peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 )
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
7. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
8. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
9. Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KOROWELANG
dan
KEPALA DESA KOROWELANG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2020 – 2025
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Rembang
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Rembang
- Bupati adalah Bupati Rembang
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
- Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Rembang
- Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan /hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
- Pemerintahan Desa adalah Korowelang
- Pemerintah Desa adalah Korowelang;
- Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
- Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN
RPJMDESA 2020 - 2025
Pasal 2
- Rencangan RPJM-Desa disusun oleh Pemerintahan Desa;
- Dalam menyusun rancangan. RPJM-Desa, Pemerintahan Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari Pemerintahan Desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu: LPM, Lembaga Kemasyarakatan, PKK, KPM Tokoh Masyarakat, tokoh Agama, dan sebagainya;
- Setelah menyusun rancangan RPJM-Desa, Pemerintahan Desa menyampaikan rancangan RPJMDes kepada BPD untuk melaksanakan Musyawarah Desapenyusunan RPJMDes untuk menbahas dan menyepakati rancangan RPJMDes menjadi dokumen RPJMDes dalam bentuk Peraturan Desa;
- Musyawarah desa Penyusunan RPJMDes diselenggarakan oleh BPD yang dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat ;
- Setelah dilakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5) maka Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa tentang Dokumen RPJMDes serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA
Pasal 3
Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi : Terwujudnya Desa Korowelang Yang Terbuka, Bahu Membahu, Kompak,Bahagia dan Berdikari
Pasal 5
Misi :
- Meningkatkan pelayanan Publik yang transparan dan akuntabel .
- Meningkatkan Pelayanan masyarakat dibidang Kesehatan melalui kader-kader Kesehatan.
- Meningkatkan kwalitas pendidikan formal maupun non formal melalui program kampung cerdas
- Mengorganisir kaum muda dan meningkatkan perannya sebagai kader pembangunan dan kader pemimpin masa depan
- Pelaksanaan pembangunan Desa Korowelang yang berkesinambungan dan mengedepankan kejujuran,transparan dan gotong royong baik dalam pemerintahan desa maupun dengan masyarakat.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Pasal 6
Strategi Pembangunan Desa :
- Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pemerintahan desa dan BPD.
- Meningkatkan pembangunan desa dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa
- Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
- Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
- Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.
Pasal 7
Arah Kebijakan Keuangan Desa :
- Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
- Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
- Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
- Terwujudnya perubahan desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
- Terwujudnya kualitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.
Pasal 8
Arah Kebijakan Pembangunan Desa :
- Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
- Intensif RT dan RW;
- Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
- Tunjangan operasional BPD;
- Program operasional Pemerintahan Desa;
- Program Pelayanan Dasar;
- Program pelayanan dasar infrastruktur;
- Program kebutuhan primer pangan;
- Program pelayanan dasar pendidikan;
- Program pelayanan kesehatan;
- Program kebutuhan primer Sandang;
- Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Ekonomi produktif;
- Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
- Program penunjang peringatan hari-hari besar;
- Program dana bergulir.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa. .
Pasal 10
- Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
- Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa
Ditetapkan di : Korowelang
Pada tanggal : 7 Januari 2020
KEPALA DESA KOROWELANG
SUWIKO ABADI
Diundangkan di Desa Korowelang
Pada tanggal 7 Januari 2020
Sekretaris Desa
LILIK HERI PURWANTO
Lembaran desa Korowelang Tahun 2020 Nomor 1
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | DESA KOROWELANG |
Desa | : | KOROWELANG |
Kecamatan | : | SULANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |