Desa KOROWELANG
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
DESA KOROWELANG - Kodepos 59251
- [email protected]
http://korowelang-rembang.id
PERDES RKPDes
Lilik heri purwanto | 14 Maret 2020 16:11:31 | Peraturan Desa | 845 Kali
KEPALA DESA KOROWELANG
KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
PERATURAN DESA KOROWELANG
NOMOR 02 TAHUN 2020
TENTANG
RANCANGAN KERJA PEMERINTAHAN DESA
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KOROWELANG
Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) perlu dibuat peraturan Desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan- kebijakan perencanaan pembangunan Desa ;
b. bahwa untuk menetapkan RKP Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
9. Peraturan Menteri Desa pembanguan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
10. Peraturan Bupati Nomor....Tahun20..tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa;
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Peraturan Desa Korowelang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( Rkp Desa ) TAHUN 2020
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
(1). Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2). Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3). Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
(4). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desauntuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
(5). Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(6). Keputusan Kepala Desa adalah semua Keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan Desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pem pembangunan dan kemasyarakatan.
(7). Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
(8). Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
(9). Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa yang meliputi data dasar keluarga ,potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa.
BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKP DESA
Pasal 2
(1) Perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Pasal 3
Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Pasal 4
(1) Dalam menyusun dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif.
(2) Musyawarah perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa dan unsure masyarakat Desa.
(3) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(4) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
(5) Rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 5
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian:
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerjasama antar-Desa dan pihak ketiga;
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
- Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan /atau unsur masyarakat
(4).RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
(6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
(7) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pasal 6
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten / kota.
(2) Dalam hal tertentu, Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan pemerintah daerah provinsi.
(3) Usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan bupati/walikota.
(4) Dalam hal bupati/walikota memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Pemerintah dan /atau pemerintah daerah provinsi.
(5) UsulanPemerintahDesasebagaimanadimaksudpadaayat (1) danayat (2) dihasilkandalammusyawarahperencanaanpembangunanDesa.
(6) Dalam hal Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyetujui usulan sebagai mana dimaksud pada ayat (1) danayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun berikutnya.
Pasal 7
(1) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dapat diubah dalam hal:
- Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan social yang berkepanjangan; atau
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN RKP DESA
Pasal 8
(1) Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang Desa.
(2) Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Uraian lebih lanjut mengenai Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai mana dimaksud Peraturan ini, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2020.
Pasal 10
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 11
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RKP Desa ini akan diatur dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 12
Peraturan Desa tentang RKP Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah kan pengundangan peraturan Desaini dengan menempatkannya dalam Berita Desa
Ditetapkan di : Korowelang
Pada tanggal : 7 Januari 2020
KEPALA DESA KOROWELANG
SUWIKO ABADI
Diundangkan di Desa Korowelang
Pada tanggal : 7 Januari 2020
SekretarisDesa
LILIK HERI PURWANTO
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | DESA KOROWELANG |
Desa | : | KOROWELANG |
Kecamatan | : | SULANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |