Desa KOROWELANG
Kecamatan SULANG Kabupaten Rembang
DESA KOROWELANG - Kodepos 59251
- [email protected]
http://korowelang-rembang.id
Peraturan Kepala Desa
Lilik heri purwanto | 14 Maret 2020 01:25:04 | 721 Kali
KEPALA DESA KOROWELANG
KECAMATAN SULANG KABUPATEN REMBANG
PERATURAN KEPALA DESA KOROWELANG
NOMOR 01 TAHUN 2020
TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOROWELANG
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KOROWELANG
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 1 Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020, maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Mengingat : 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuanagan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
2. Peraturan Bupati Rembang Nomor 64. Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2018 Nomor 66);
3. Peraturan Bupati Rembang Nomor 55 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 58);
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KOROWELANG TAHUN ANGGARAN 2020
Pasal 1
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 terdiri dari :
1. Pendapatan Desa
a. Pendapatan Asli Desa Rp. 0.00
b. Pendapatan Transfer Rp 1.135.015.100,00
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah Rp 0.00
Jumlah Pendapatan Rp 1.135.015.100,00
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 319.718.100,00
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 408.974.000,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Rp 285.878.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 133.435.000,00
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan
Darurat dan Mendesak Desa Rp 0.00
Jumlah Belanja Rp 1.148.005.100,00
Surplus/Defisit Rp (12.990.000,00)
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp 15.110.061,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00
Selisih Pembiayaan (a-b) Rp 15.110.061,00
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran Rp 2.120.061,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 3
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang disusun oleh Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran.
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di : KOROWELANG
Pada tanggal : 08 Maret 2020
PENANGGUNGJAWAB,
SUWIKO ABADI
Diundangkan di : KOROWELANG
Pada tanggal : 08 Maret 2020
SEKERTARIS
LILIK HERI PURWANTO
BERITA DESA KOROWELANG TAHUN 2020 NOMOR 01
Isi Peraturan Kepala Desa
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Lokasi Kantor Desa
Alamat | : | DESA KOROWELANG |
Desa | : | KOROWELANG |
Kecamatan | : | SULANG |
Kabupaten | : | Rembang |
Kodepos | : | 59251 |
Telepon | : | |
: | [email protected] |
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |